No Komponen Indikator Evidence
1 Penguatan Tata Laksana Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes 1. RPJMDes
2. RKPDes
3. APBDes
4. APBDes perubahan
5. Laporan Pertanggungjawaban
6. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
7. Notulensi Penyusunan regulasi
8. Daftar Hadir Penyusunan regulasi
9. Dokumentasi Penyusunan regulasi
10. Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
2 Penguatan Tata Laksana Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur
2. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
4. Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
5. Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
3 Penguatan Tata Laksana Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan 1. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
2. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
3. Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
4. Format lampiran deklarasi CoI
4 Penguatan Tata Laksana Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa 1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
4. surat penawaran dari Penyedia Jasa
5. SK Tim Pelaksana Kegiatan
6. Perjanjian Kerjasama
7. Dokumen penyelesaian pembayaran
5 Penguatan Tata Laksana Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya 1. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi
6 Penguatan Pengawasan Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa
2. Notulensi kegiatan
3. Daftar hadir
4. Dokumentasi
5. Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
7 Penguatan Pengawasan Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah 1. Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
2. Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
3. Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung
8 Penguatan Pengawasan Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi 1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
4. Surat pernyataan diupload ke website desa
9 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
10 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
2. Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
11 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya 1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
12 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup: a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) , b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, c. Alokasi belanja t
2. Lokasi pemasangan: a. Kantor Desa (baliho), b. Dusun (poster atau baliho), c. Website,d. Media sosial, e. lainnya
13 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Keberadaan Maklumat Pelayanan 1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
2. Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: a. Komitmen dari Aparat Desa, b. Konsekuensi hukum , c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
3. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster (Lokasi Pemasangan:a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun, b. Di upload di Website dan media sosial
14 Penguatan Partisipasi Masyarakat Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa 1. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
2. Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
3. Daftar hadir
4. Dokumentasi (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
5. Undangan kepada masyarakat desa (Musyawarah desa)
6. Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (Musyawarah desa)
7. Daftar hadir (Musyawarah desa)
8. Dokumentasi (Musyawarah desa)
9. SK Tim Penyusun RKPDes (Musyawarah desa)
15 Penguatan Partisipasi Masyarakat Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan 1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap, b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan, c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nil
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: a. undangan, b. daftar hadir, c. notulensi, d. dokumentasi, e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
5. Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)
16 Penguatan Partisipasi Masyarakat Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa 1. Undangan / pengumuman kepada masyarakat
2. Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
3. Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
17 Kearifan Lokal Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi 1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsi
2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
18 Kearifan Lokal Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi 1. SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial
4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
chat
chat